Sesuai dgn UU-RI No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga sesuai perintah Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi dewasa ini diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (lebih-lebih wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan uang / finansial.
Arah dan Tujuan melaksanakan Perkuliahan Karyawan ini
Untuk memenuhi amanat UU-RI No.20 Th.2003 dan UUD 45 pd Pasal 31 tsb PTS tersebut mengadakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S-1) atau setaraf, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kekuatan uang / finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana (S-1) atau D3 (Diploma Tiga) atau Magister (S-2) pada program studi/jurusan yang diinginkan, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan PTS tersebut. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga meringankan calon mahasiswa, dikarenakan selain diberikan subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk mempermudah mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial / keuangan mahasiswa.
Mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya karena sistem pendidikan tinggi Perkuliahan Karyawan dilaksanakan dgn profesional. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng guru besar (dosen) di dalam ruang kelas, sistem pendidikan tingginya juga dilaksanakan dengan menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem pendidikannya layak bagi karyawan yang sibuk dengan karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan.
Lulusan Perkuliahan Karyawan keahlian penguasaan teori yg kuat beserta terapannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; mengembangkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap masalah, dapat mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasan solusinya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana keilmuannya; bisa menyelesaikan masalah secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri di dlm karier dan berupaya.
Tags: arah, tujuan, penyelenggaraan, perkuliahan, karyawan, blended, bandung, jabar, tujuan penyelenggaraan, tujuan bandung, memenuhi amanat uu, ri no, 20, th 23 uud, mahasiswa dikarenakan, selain, diberikan subsidi silang, terarah terprogram, terjadwal, sistem pendidikannya, bantuan, mereka menerapkan, secara, efektif, hal yg, tidak kurang, jelas, mandiri dlm